Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aulia54Avatar border
TS
aulia54
Ada Prabowo di Uang Rp. 10.000, Gan!!
Ane lagi ngitung2 duit sumbangan, gan. Ya biasalah yg namanya sumbangan nominal duitnya macem2, dari logam Rp. 50, 100, 500, 1000 dan kertas Rp. 1.000, 2.000, 5.000, 10.000. Nah, ane kaget pas ada 1 lembar duit Rp. 10.000 yg ada stempel nama "Prabowo Satria Piningit". Ini maksudnya Prabowo Gerindra bukan? Trus klo emang itu pak Prabowo, apa maksudnya ada stempel di uang rupiah? Pake embel2 satrio piningit pula. Siapa yg ngasih stempel itu? Ane takutnya itu terkait sm kampanye terselubung bliao sbagai capres. Klo benar begitu alangkah sayangnya, padahal hal ini dilarang Undang-undang. Apa ada agan2 yg jg pernah nemuin duit kyk ane?

Ini penampakannya, gan emoticon-Takut


Ini culikan UU no. 7 tahun 2011 ttg uang :
Pasal 24
(1) Setiap orang dilarang merusak,
memotong, menghancurkan, dan/atau melakukan perubahan pada
Uang Rupiah.
(2) Setiap orang dilarang membeli
atau menjual Uang Rupiah yang
sudah dirusak, dipotong,
dihancurkan, dan/atau dilakukan
perubahan pada Uang Rupiah.

Pasal 35
(1) Setiap orang yang merusak,
memotong, menghancurkan, dan/atau
melakukan perubahan atau
perbuatan
apapun pada Uang Rupiah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1),
dipidana dengan pidana 10 penjara
paling singkat 2 (dua) tahun atau
paling
lama 5 (lima) tahun, dan denda
paling
sedikit Rp 200.000.000,- (duaratus
juta
rupiah) atau paling banyak Rp
1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Moga brmanfaat sharing ame, gan hehe... ngarep cendol emoticon-Toast
0
8.3K
74
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan