monopoli disini maksudnya monopoli usaha ya gan, bukan duit monopoli ato permainan monopoli, apalagi ular tangga. makin ga nyambung.
KPPU: Strategi Sinergi Dahlan Iskan Bisa Picu Monopoli
Liputan6.com, Jakarta : Sepak terjang Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan yang mendorong sinergi perusahaan pemerintah membuat khawatir Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Langkah Dahlan dianggap membuka peluang munculnya monopoli dari perusahaan-perusahaan pelat merah yang bersinergi.
"KPPU sedang melakukan kajian terhadap kebijakan sinergi itu, soalnya banyak tender-tender yang mengatasnamakan sinegi BUMN yang tertutup," ungkap Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan saat ditemui di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Meski belum final, kajian KPPU yang tengah digelar ini diharapkan bisa menyelidiki perilaku perusahaan dan dampak dari kebijakan sinergi BUMN.
Tak hanya itu, KPPU juga berencana menggelar pertemuan dengan Dahlan Iskan untuk membahas sinergi antar BUMN dan kekhawatiran munculnya monopoli oleh perusahaan pemerintah.
"Kita harus ngomong ke Menteri BUMN. Kalau bisa harus membuat seperti ini, seperti ini dan seperti ini, begitu," jelas Saidah.
KPPU memastikan lembaganya tak mungkin menyalahkan maupun menindak kebijakan yang dikeluarkan Dahlan Iskan. Namun, KPPU bisa menjatuhkan hukuman kepada perusahaan yang terbukti melakukan monopoli.
"Kebijakannya itu sebenarnya bagus, demi memperkuat BUMN kita, tapi dalam implementasinya itu yang mesti kita awasin, karena pemerintah itu ada Undang-Undang yang berhak monopoli tapi perilakunya tidak boleh monopolistik," tutupnya. (Yas/Shd)
http://bisnis.liputan6.com/read/7376...-picu-monopoli
----------------------------------------------------------------------------------------------
Ini Alasan KPPU Jatuhkan Vonis Denda Rp 4,7 M ke PT Pelindo II
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai PT Pelindo II telah melakukan perjanjian tertutup dengan penyewa lahan di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat. Perjanjian ini mengharuskan penggunaan perusahaan bongkar muat Pelindo. Perjanjian inilah yang melatari KPPU menjatuhkan vonis denda miliaran rupiah pada PT Pelindo II.
"Ada sekitar 20 perjanjian tertutup yang dilakukan oleh PT Pelindo II dengan para penyewa lahan di Teluk Bayur," kata Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan di kantornya, Senin (4/11/2013). Di antara para penyewa itu adalah BUMN yang sebelumnya juga punya lahan di pelabuhan tersebut.
BUMN yang melakukan perjanjian tertutup dengan Pelindo II, sebut Saidah, antara lain adalah PT Aneka Antam dan PT Semen Padang. "Yang menjadi masalah adalah mereka membuat kewajiban bahwa yang menyewa lahan itu harus pakai PBM (perusahaan bongkar muat) Pelindo," ujar dia.
Sementara, lanjut Saidah, di Pelabuhan Teluk Bayur ada 43 perusahaan bongkar muat lain sebelum perjanjian itu dibuat. "Akhirnya menghabisi pelaku usaha lain," kata dia sembari mengutip pengakuan pengusaha bongkar muat lain yang pelanggannya beralih ke Pelindo.
KPPU menjatuhkan vonis denda Rp 4,7 miliar kepada PT Pelindo II akibat praktik perjanjian tertutup terakhir bongkar muat di pelabuhan tersebut. PT Pelindo II dinyatakan melanggar ketentuan pasal 15 dan 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Banding
Sementara itu, PT Pelindo II menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan KPPU ini. Mereka menilai majelis memutuskan perkara ini tidak secara obyektif. "Kami pasti segera mengajukan keberatan sesuai peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2005," kata Tim Hukum PT Pelindo II Armen Amir setelah sidang putusan di Gedung KPPU, Senin (4/10/2013).
Armen menyatakan banyak fakta dan keterangan saksi dikesampingkan majelis KPPU. PT Pelindo II, ujar dia, tetap berupaya menjaga persaingan usaha untuk mewujudkan kompetisi sehat dalam bisnis bongkar muat di pelabuhan. "Ada aturan yang kami lakukan, ada pola dan mekanisme," ujar dia.
Menurut Armen, kerap kali para pelanggan meminta jasa PT Pelindo II justru ketika barang sudah berada di pelabuhan. Permintaan itu dibuat karena perusahaan bongkar muat lain tak memiliki peralatan yang dibutuhkan. Menurut PT Pelindo, para pelanggan punya hak untuk menentukan perusahaan mana yang dipakai untuk membongkar atau memuat barang mereka di pelabuhan.
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea....PT.Pelindo.II
kasus pelindo itu sederhananya gini. pelindo punya lahan untuk disewakan kpd perusahaan2. nah perusahaan2 yg mau nyewa lahan pelindo itu diwajibkan untuk menggunakan jasa bongkar muat dari pelindo, dan ngga boleh dari perusahaan lain.
sbg analogi kalau agan2 ke bioskop, agan2 dilarang untuk beli makan/minum dari luar, dan harus beli di bioskop. apakah ini jg bs dianggap monopoli?