Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yantihanhelAvatar border
TS
yantihanhel
Sedang galau malah diolok-olok, pelajar SMP tusuk teman


MA (16), pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya Utara, menusuk dada Rudi (21), yang merupakan teman nongkrongnya, dengan sebilah pisau. MA tega melakukan itu karena kesal pada korban yang terus mengolok dirinya yang tengah galau karena baru putus cinta.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendri Umar, korban ditusuk ketika tengah menikmati kopi bersama rekannya di sebuah warung di Jl Ikan Lumba-lumba Perak, pada Selasa (10/9) malam kemarin.

"Kemudian datang pelaku bersama kakaknya bernama Nasir, usia 30 tahun. Kemudian mereka berempat nongkrong. Saat itulah terjadi keributan, dan terjadi perkelahian fisik. Tersangka dan kakaknya kalah," terang Hendri Umar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (11/9).

Tak terima dirinya kalah, tersangka yang saat itu tengah membawa senjata tajam jenis pisau lipat dari rumahnya, langsung menusuk dada korban.

"Perkelahian tersebut dipicu karena pelaku kerap diolok-olok oleh korban. Apalagi dia (pelaku) baru saja putus dari pacarnya, tapi korban tetap saja mengolok-olok dengan kata-kata yang menyangkut masalah pelaku dan pacarnya. Makanya pelaku naik pitam dan menyerang korban," bebernya.

Usai menusuk ke dada kiri korban, MA langsung kabur. Tapi Nasir tak sempat kabur karena lebih dulu dikeroyok rekan-rekan korban yang lain.

"Kakaknya (Nasir) ditinggal, maka dikeroyok sama rekan-rekan korban," kata Hendri.

Akhirnya Nasir pun juga terluka parah. Keduanya kemudian dilarikan ke RS PHC. Tapi karena keterbatasan alat medis di rumah sakit tersebut, keduanya dirujuk ke RSUD dr Soetomo.

Selang beberapa menit setelah kejadian, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Dan langsung membekuk MA di rumahnya.

"Saya sudah putus sama pacar, dia (korban) malah terus memanas-manasi saya dan mengadu domba saya dengan pacar saya," ungkap warga warga Kalimas Baru, Surabaya di hadapan petugas.

Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Namun, karena usianya yang masih di bawah umur, tersangka akan mendapat perlakuan khusus dari penyidik.

"Melihat usianya di bawah umur, maka akan mendapatkan perlakukan khusus, namun untuk Pasal tetap 351," tandas Hendri.

Saat ini, Rudi masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Soetomo.


haduh gimana menurut agan kelakuan anak jaman sekarang yang udah berani nikam orang gara2 galau emoticon-Cape d... (S) emoticon-Cape d... (S)
0
4.1K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan