Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

regi.januarAvatar border
TS
regi.januar
E-KTP Tidak Bisa Didapatkan Lagi Jika Pindah Alamat
Awalnya saya sudah mendapatkan e-ktp dari kecamatan periuk di kota tangerang, tapi ketika saya mengurus ktp karena pindah alamat walaupun masih di kecamatan periuk kota tangerang ternyata diberitahukan dari pihak kecamatan bahwa saya tidak bisa mendapatkan e-ktp lagi, hal ini dikarenakan di system nya tidak bisa untuk edit pindah alamat. Saya kecewa sekali karena harus kembali ke ktp kertas lagi seperti dulu lagi.


Apakah seperti ini kecanggihan system dari proyek e-ktp yang dibanggakan oleh pemerintah khususnya dalam hal ini mendagri dimana system e-ktp hanya bisa merekam untuk satu kali saja dan jika warga pindah alamat atau ktp nya hilang tidak bisa direkam lagi karena akan ditolak oleh sistemnya, jadi harus kembali ke ktp kertas lagi. Saya baca berita bahwa mulai 1 Januari 2014 pihak perbankan hanya menerima e-ktp untuk transaksinya dan tidak menerima ktp kertas, bagaimana dengan saya yang saat ini harus terpaksa memakai ktp kertas lagi karena tidak bisa edit alamat di system e-ktp nya? Sebagai warga negara saya sangat kecewa dengan kelemahan system e-ktp ini. Seharusnya pihak mendagri sudah memikirkan jika ada warga nya yang sudah memiliki e-ktp tapi ternyata pindah alamat supaya bisa tetap mencetak e-ktp dengan alamat yang baru bukannya malah e-ktp nya ditarik kembali dan diganti dengan ktp kertas lagi. Saya pun searching di internet ternyata bukan saya saja yang mengalami kejadian ini tapi banyak juga warga yang pindah alamat harus terpaksa kembali ke ktp kertas lagi. Jadi untuk apa proyek e-ktp yang menghabiskan dana besar tapi ternyata dalam pelaksanaannya tidak bisa edit alamat jika ada warga yang pindah alamat.
0
30.7K
32
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan