Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

xevious93Avatar border
TS
xevious93
pertanyaan seputar multiply thread
permisi, saya ingin menanyakan, menurut peraturan FJB pasal 14, orang yang melakukan multiply thread akan dikenakan sanksi
"contoh kasus diatas, penjual membuat beberapa thread, padahal semuanya adalah satu kategori, harap disatukan, tidak perlu dipisah-pisah menjadi banyak thread, karena hanya akan membuat sub forum menjadi tidak rapih, Peraturan ini berlaku juga bagi penjual barang-barang elektronik dan juga penjual barang lainnya, jika ditemukan pelanggaran seperti ini akan langsung digabung/merge, lock, dan atau di delete dengan atau tanpa pemberitahuan demi kerapihan FJB."

apakah betul seperti itu? karena ID saya dikenakan autobanned alasannya spammer dan banyak kaskuser yang berkata saya multiply thread. Bukannya sanksinya adalah didelete thread nya? kalo udah didelete pastinya saya akan menggabung thread saya. Tolong bantuannya, saya tidak mencari masalah, saya hanya ingin penjelasan sejelas-jelasnya, mohon pengertiannya, karena saya juga bukan mau nipu dan mau usaha jujur, sebagian nafkah saya jg dari kaskus ini, terima kasih sebelumnya.
0
1.5K
15
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan