Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ajytoAvatar border
TS
ajyto
[MESIR NANTI DULU] Berkas Tak Kunjung Lengkap, Bos Pabrik Kuali Bisa Bebas
MASIH INGET??? emoticon-Turut Berduka

Berkas Tak Kunjung Lengkap, Bos Pabrik Kuali Bisa Bebas

JAKARTA – Polisi diminta untuk segera menyelesaikan berkas perkara kasus penyekapan dan tindak penganiayaan, terhadap para buruh pabrik CV Cahaya Logam kuali di Tangerang, Banten. Sebab hingga kini, berkas kasus tersebut belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sehingga belum bisa dipersidangkan.

Menurut Aktivis Kontras Syamsul Munir, yang mendampingi buruh pabrik kuali dalam kasus ini, jika berkas ini tidak segera lengkap bisa jadi para tersangka dalam kasus ini bebas demi hukum. Sebab, masa penahanan untuk para tersangka sudah melebihi batasannya. Karena batas perpanjangan masa tahanan para tersangka dalam kasus ini juga sudah habis.

Kalau sudah 120 hari, hitungannya jatuh pada 2 September 2013 dan belum P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan), maka akan bebas demi hukum. Karena masa penahanannya sudah habis tapi berkasnya belum selesai,” kata Syamsul saat berbincang dengan Okezone, Selasa (20/8/2013) malam.

Dia menilai, penyidik, dalam hal ini kepolisian, kurang maksimal dalam menggali untuk memenuhi sangkaan pasal yang dikenakan. “Kami melihat, penyidik kepolisian tidak serius membutkikan unsur-unsur yang dikenakan,” ucapnya.

Selain itu, dia juga mempertanyakan, mengapa pihak kejaksaan terus mengembalikan berkas ini (P19) hingga dua kali. “Disini, kita berharap jaksa tidak mudah mengubah pasal penyidik dan khawatir akan mengurangi pasal dalam berkas tersebut,” ujar Syamsul.

Syamsul juga menyayangkan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, yang kurang koperatif dalam menyelesaikan pelanggaran pidana dan hak-hak ketenagakerjaan korban kasus perbudakan buruh pabrik kuali di Tangerang. “Kita juga mendorong transparansi dari disnakertrans. Sebab selama ini Disnakertrans tidak transparan dan koperatif untuk kasus ini,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Polisi sudah menetapkan pemilik pabrik Yuki Irawan dan empat orang mandor sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua mandor lainnya hingga saat ini masih dalam pencarian. Yuki dijerat enam tuduhan dan diduga melanggar 6 pasal. Pertama; Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, kedua, Pasal 351 KUHAP tentang Penganiayaan.

Ketiga, Pasal 24 UU nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, keempat; Pasal 88 UU nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kelima, Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan keenam; Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan

Kasus ini mencuat saat polisi menggerebek pabrik kuali di Desa Lebak Wangi, Sepatan, Tangerang, Banten, Jumat 4 Mei lalu. Penggerebekan dilakukan setelah seorang pekerja melaporkan adanya penyekapan buruh dan kerja paksa di pabrik itu ke Polres Lampung Utara. Polisi berhasil membebaskan 25 pekerja, di mana enam diantaranya dalam penyekapan.

EMBER

=====

Pikiran gw sih maunya "memisahkan" antara penembakan polisi sama kasus2 yang "tertunda" macem ini. Tapi... kok ya... emoticon-Malu (S)

Dan ini juga URUSAN KEMANUSIAAN. Lokasinya JAUH LEBIH DEKET daripada Mesir.

=====

SELECTED COMMENTARY

Quote:
Diubah oleh ajyto 21-08-2013 08:20
0
2.3K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan