Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

egisoraAvatar border
TS
egisora
Ini kasus yang sebelumnya terjadi di forum the lounge !
Jujur saya merasa dalam forum maya seperti Kaskus harusnya juga diterapkan hukum yg jelas.

emoticon-Sorry

Beberapa member terkadang membuat kita jengkel karena terus2an melakukan penghinaan / pencemaran nama baik melalui jejaring sosial ini. Dan jangan anda pikir itu hal sepele. Itu akan sangat berpegaruh pada reputasi para korban yang sebenarnya punya kepentingan baik contohnya saya jg menggunakan media kaskus sbg seorang seller dll. Tp dengan adanya pencemaran nama baik terhadap saya, maka besarnya minat seseorang untuk menjadi klien/pelanggan saya jg berkurang. Hancur pula reputasi saya.

OK langsung ke pengaduan saya :

saya mengajukan salah satu member bernama " dinarzxcv "
Orang yg bersangkutan telah menjelekkan nama baik saya melalui thread saya dlm sub forum the lounge, padahal saya bukan maho, tp dia trus2an bilang saya maho. saya sakit hati dibilang begitu terus gan. Krn pencemaran nama baik dalam dunia maya juga disebut cyber bullying dan harusnya ada penegakan sanksi terhadap pelakunya. emoticon-Mad (S)

Bahkan berdasarkan Australian Federal Police (AFP) dijelaskan Cyber Bullying merupakan suatu tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti (orang lain) melalui penggunaan komputer, internet, telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya.

Adapun sanksi secara pidana dan perdata bagi pelaku kejahatan Cyber Bullying termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2).

Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan Pasal 310 ayat (2) menyatakan bahwa “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. "

Jadi saya sih berharap daripada ditegakkan berdasarkan ranah hukum pidana dan perdata negara, maka saya mohon kebijakan dari Pihak pengelola/Administrator Kaskus untuk menangani hal tersebut trima kasih. emoticon-shakehand
nona212
nona212 memberi reputasi
1
3.5K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan