Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

galuhgagaAvatar border
TS
galuhgaga
HIBAH TANAH
Langsung aja gan...
Kalo hibah kan itu antara pihak pertama (pemberi hibah) dan pihak kedua (penerima hibah) yg melakukan perjanjian di akta hibah yg isinya bahwasannya pihak pertama menyerahkan obyek hibah kepada pihak kedua yg disetujui oleh istri/suami pihak pertama...

semisal ini gan... suatu hari pihak pertama meninggal dunia setelah proses hibah selesai.
apakah ahli waris dari pihak pertama berhak menuntut kepada pihak kedua.. dgn alasan tidak setuju atas hibah tersebut????
jika memang bisa apa ada dasar hukumnya...

terima kasih...
0
2.5K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan