VIVAnews - Hasil Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sumatera Selatan, calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4 Alex Noerdin dan Ishak Mekki unggul di 10 kabupaten/ kota dengan perolehan total suara 1.405, 510 suara (37,38 persen). Posisi berikutnya ditempati pasangan Herman Deru - Maphilinda.
Adapun kabupaten/ kota di Sumsel yang dimenangkan Alex yaitu kota Palembang 256.655 suara, Kabupaten Ogan Ilir 73.516 suara, Kabupaten Ogan Komering Ilir 162.027 suara, Kabupaten Muara Enim 149.684 suara, Kota Pagar Alam 24.424 suara, Kabupaten Banyuasin 166.867 suara, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 145.358 suara, Kabupaten Musi Rawas 77.467 suara dan Kabupaten Empat Lawang 78.400 suara.
Sementara di urutan kedua, Herman Deru - Maphilinda, unggul di 4 kabupaten/ kota dengan perolehan total suara 1.258,240 suara (33,4 persen). Herman dan Maphilinda menang di Kabupaten Prabumulih 31.044 suara, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 68.210 suara, OKU Timur 309.665 suara dan OKU Selatan 87.201 suara.
Dan pasangan nomor urut 1 Eddy Santana - Wiwit Tatung mendapatkan perolehan suara 695,667 suara (18,5 persen). Sedangkan nomor urut 2 Iskandar Hasan-Hafisz Tohir memperoleh 400,321 suara (10,64 persen).
Komisioner KPU Sumsel, Ong Berlian, mengatakan, setelah hasil rekapitulasi, selanjutnya akan dilakukan proses penetapan pada 15 Juni 2013 mendatang. "Selanjutnya akan diproses ke DPRD Provinsi Sumsel," kata Ong usai Rapat Pleno, Kamis 13 Juni 2013.
dan ternyata, kemenangan Alex dianulir oleh MK karena Alex menggunakan APBD untuk memenangkan Pilkada tersebut.
Liputan6.com, Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Sumatera Selatan menyatakan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terbukti menggunakan APBD untuk kepentingan kampanye dalam Pilkada. Karena itu, MK minta KPUD Sumsel menggelar Pilkada ulang di beberapa kabupaten.
"Mahkamah memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013, bertanggal 13 Juni 2013," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar, Kamis (11/7/2013).
Ia menjelaskan pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilukada provinsi Sumatera Selatan, yakni pasangan Herman Daru dan Maphilinda Boer yang memberikan kuasa kepada Andi Syafrani dan kawan-kawan. Dalam pokok perkara, pemohon memperkarakan penggunaan dana bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp 70 miliar untuk membeli sepeda motor kepada 3 ribu petugas Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N). Dan pembuatan harian umum gratis menjelang pilkada.
"Berdasarkan fakta persidangan, MK menemukan gubernur incumbent telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Sumsel Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," jelas Akil.
Ia menegaskan, hal itu dapat dilihat pada SK Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1,4 trilun.
Dana sebesar itu digunakan untuk membeli sepeda motor dan pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih, Kota Palembang. Pelanggaran itu juga dilakukan di 2 kabupaten, 2 kota, dan 1 kecamatan. Untuk itu dalam putusannya, MK meminta KPU Sumatera Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di tempat-tempat itu paling lama 90 hari dari putusan.
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, seluruh TPS di Kota Palembang, seluruh TPS di Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan paling lambat 90 hari sejak putusan ini dibacakan," tegas Akil. (Adi/Mut)
dan dari keputusan MK tersebut maka pilkada Sumsel harus diulang. dan Alex Noerdin masih ikut pilkada ulang
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pilkada ulang Sumatera Selatan (Sumel) 2013-2018. Putusan ini membuat kemenangan Alex Noerdin di ujung tanduk karena harus memenangkan pilkada ulang di 2 kota, 2 kabupaten dan 1 kecamatan.
"Kami dari pihak Terkait telah berupaya semaksimal mungkin. Kita telah mengajukan bukti-bukti, fakta dalam persidangan. Kita tetap menghormati putusan MK, dan kita tetapkan cara-cara yang sah dan konsitusional," kata kuasa hukum Alex, Bayu Nugroho usai sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (11/7/2013).
Alex Noerdin yang didampingi Ishak Mekki mendulang 1.405.510 suara. Sementara lawan terkuatnya pasangan nomor urut 3 Herman Deru-Maphilinda Boer meraih 197.725 suara. Bayu mengaku pihaknya optimis tetap memenangkan suara di daerah yang diperintahkan melaksanakan pemungutan suara ulang.
"Kami optimis sebagaimana kekuatan suara kami di lapangan itu untuk tetap berpihak terhadap klien kami," ujar Bayu yakin.
Seperti yang diketahui, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Dalam pertimbangannya, MK menyakini terjadi penyalahgunaan dana APBD sebesar Rp 17,5 miliar untuk melancarkan kampanye Alex Noerdin sebagai incumbent. Penggunaan APBD ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
yang mau ane tanyakan
1. Hukumannya untuk seorang yang menggunakan APBD tersebut apa ya? itu termasuk Korupsi kah?
2. Kalo pilkadanya diulang berarti sudah terbukti kalo APBD itu dipakai oleh Alex Noerdin untuk memenangkan pilkada, bukannya itu sama saja dia sudah curang, tapi kenapa dia tidak didiskualifikasi di pilkada ulang?
maaf kalo ane salah kamar gan, cuma penasaran doang. semoga ada yang bisa bantu jawab.
0
1.6K
Kutip
10
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru