Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cangakakakAvatar border
TS
cangakakak
Kopernya udah dikembalikan,tapi tetep nuntut 23Milyar
Jakarta - Meski koper sudah kembali, Mudriyah tetap menggugat maskapai Lion Air Rp 23 miliar. Gugatan ini ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kisah ini bermula saat warga Kawasan Industri Rt 2/4, Tanjung Pasir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, ini menggunakan pesawat Lion Air JT 037 pada 13 Maret 2012 dengan tujuan Batam-Surabaya. Pesawat tersebut transit di Soekarno-Hatta, Jakarta. Namun sesampainya di Surabaya, kopernya tidak ada.

Selidik punya selidik, koper tersebut nyasar ke Pekanbaru menggunakan pesawat yang sama. Sebab saat turun, koper tersebut tertinggal di pesawat.

Tiga hari kemudian petugas Lion Air pun mengembalikan koper tersebut ke Mudriyah. Namun Mudriyah tidak terima dan menggugat Lion Air pada 20 November 2012.

Dalam gugatannya, Mudriyah menuntut sebanyak Rp 3 miliar x 10 persen per hari terhitung sejak 16 Maret 2012 hingga dilakukan pembayaran sekaligus dan tunai. Lion Air juga dituntut mengganti rugi sebanyak Rp 12 juta.

Mudriyah juga menggugat diberikan ganti rugi atau uang penghibur senilai Rp 20 miliar. Tak hanya itu, Mudriyah juga menuntut Lion Air meminta permohonan maaf secara terbuka berupa iklan di media cetak.

Namun, sidang gugatan yang dipimpin ketua majelis Edy Swanto menolak gugatan tersebut. "Putusannya ditolak kemarin. Dia tidak bisa membuktikan jika kopernya hilang karena sudah kami kembalikan," kata Corporate Lawyer Lion Air Group, Arthur Harris Hedar, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (23/5/2013).
0
5K
75
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan