- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mendagri Imbau Pengadaan Card Reader e-KTP...!!!!
TS
kucingtidok
Mendagri Imbau Pengadaan Card Reader e-KTP...!!!!
Quote:
Himbauan Mendagri dalam Surat Edaran Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 terkait dengan upaya penghapusan tradisi fotocopy KTP dalam persyaratan administrasi, bakal sulit dilaksanakan. Alasannya, sejumlah daerah atau instansi belum memiliki card reader untuk validasi e-KTP. Kemendagri pun kembali menghimbau agar daerah-daerah dan instansi terkait segera mengadakan card reader melalui pemerintah daerah yang bersangkutan.
“Masing-masing instansi silahkan mengadakannya (card reader). Kan memang ada kebutuhan dari instansi terkait persyaratan administrasi yang menggunakan e-KTP. Intinya kita dorong supaya mau mengdakan card reader,”jelas Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri Reydonnyzar Moenek ketika dihubungi, Sabtu (11/5).
Reydonnyzar yang akrab disapa Donny itu menuturkan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan pengadaan card reader di sejumlah instansi yang belum memiliki alat tersebut. Sebab, proses dan mekanisme pengadaan merupakan kewenangan pemerintah daerah terkait. “Kita tidak ada urusan dengan pengadaan card reader di instansi-instansi. Karena pengadaan itu masuk pengalokasian anggaran daerah, jadi itu bisa diajukan pada pemerintah daerah yang terkait, bukan pada Kemendagri,”tegasnya.
Donny mengakui masih banyak daerah atau instansi yang belum memiliki card reader untuk validasi data e-KTP. Namun, dia menekankan hal tersebut bisa segera diatasi dengan pengajuan pengadaan card reader kepada pemerintah daerah terkait. “Waktunya masih panjang sampai 1 Januari 2014. Jadi masih banyak waktu yang bisa dimanfaatkan untuk melengkapi fasilitas untuk validasi e-KTP,”urainya.
Di samping pemerintah daerah, lanjut Donny, pihak swasta juga diharapkan memiliki card reader jika instansi swasta terkait mewajibkan KTP sebagai salah satu syarat administrasi. Donny mencontohkan bisnis perhotelan. “Kalau di hotel kan ada syarat fotocopy KTP, itu harus mulai memikirkan untuk memiliki card reader e-KTP. Jadi himbauan ini tidak hanya berlaku untuk pemerintah, tapi juga pihak swasta,”ujarnya.
Donny menegaskan himbauan pemerintah untuk penggunaan card reader untuk validasi e-KTP, merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat serta menghindari pemalsuan. Dia menguraikan dengan adanya card reader, maka autentifikasi data e-KTP dipastikan valid. “Intinya kita melindungi masyarakat agar tidak terjadi kerusakan kartu identitas. Kita hanya ingin melindungi masyarakat, sekaligus mencegah pemalsuan data. Dengan autentifikasi data e-KTP bisa dipastikan yang bersangkutan memang pemilik KTP tersebut. Kalau fotocopy kan masih bisa dipalsukan. Apalagi data e-KTP itu langsung tersambung secara online dengan data di Kemendagri,”tegasnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan kerusakan e-KTP akibat fotocopy, Donny mengatakan hingga saat ini Kemendagri belum menerima satupun laporan kerusakan e-KTP. Menurut dia, e-KTP memang tidak akan rusak hanya dengan di-fotocopy. “e-KTP itu akan rusak kalau dibolongi atau di-jegrek. Kalau memang rusak ya tinggal diganti, gratis,”imbuh dia.
Seperti diketahui, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang ditujukan kepada para Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia mengenai Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader. Surat Edaran tersebut bertujuan agar e-KTP tidak terlalu sering difotocopy. Selain untuk mencegah kerusakan, larangan itu juga untuk mengubah perilaku pelayanan instansi pemerintah dan swasta agar tak tidak lagi menggunakan fotokopi KTP sebagai syarat administratif dan kelengkapan data diri.
“Masing-masing instansi silahkan mengadakannya (card reader). Kan memang ada kebutuhan dari instansi terkait persyaratan administrasi yang menggunakan e-KTP. Intinya kita dorong supaya mau mengdakan card reader,”jelas Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri Reydonnyzar Moenek ketika dihubungi, Sabtu (11/5).
Reydonnyzar yang akrab disapa Donny itu menuturkan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan pengadaan card reader di sejumlah instansi yang belum memiliki alat tersebut. Sebab, proses dan mekanisme pengadaan merupakan kewenangan pemerintah daerah terkait. “Kita tidak ada urusan dengan pengadaan card reader di instansi-instansi. Karena pengadaan itu masuk pengalokasian anggaran daerah, jadi itu bisa diajukan pada pemerintah daerah yang terkait, bukan pada Kemendagri,”tegasnya.
Donny mengakui masih banyak daerah atau instansi yang belum memiliki card reader untuk validasi data e-KTP. Namun, dia menekankan hal tersebut bisa segera diatasi dengan pengajuan pengadaan card reader kepada pemerintah daerah terkait. “Waktunya masih panjang sampai 1 Januari 2014. Jadi masih banyak waktu yang bisa dimanfaatkan untuk melengkapi fasilitas untuk validasi e-KTP,”urainya.
Di samping pemerintah daerah, lanjut Donny, pihak swasta juga diharapkan memiliki card reader jika instansi swasta terkait mewajibkan KTP sebagai salah satu syarat administrasi. Donny mencontohkan bisnis perhotelan. “Kalau di hotel kan ada syarat fotocopy KTP, itu harus mulai memikirkan untuk memiliki card reader e-KTP. Jadi himbauan ini tidak hanya berlaku untuk pemerintah, tapi juga pihak swasta,”ujarnya.
Donny menegaskan himbauan pemerintah untuk penggunaan card reader untuk validasi e-KTP, merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat serta menghindari pemalsuan. Dia menguraikan dengan adanya card reader, maka autentifikasi data e-KTP dipastikan valid. “Intinya kita melindungi masyarakat agar tidak terjadi kerusakan kartu identitas. Kita hanya ingin melindungi masyarakat, sekaligus mencegah pemalsuan data. Dengan autentifikasi data e-KTP bisa dipastikan yang bersangkutan memang pemilik KTP tersebut. Kalau fotocopy kan masih bisa dipalsukan. Apalagi data e-KTP itu langsung tersambung secara online dengan data di Kemendagri,”tegasnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan kerusakan e-KTP akibat fotocopy, Donny mengatakan hingga saat ini Kemendagri belum menerima satupun laporan kerusakan e-KTP. Menurut dia, e-KTP memang tidak akan rusak hanya dengan di-fotocopy. “e-KTP itu akan rusak kalau dibolongi atau di-jegrek. Kalau memang rusak ya tinggal diganti, gratis,”imbuh dia.
Seperti diketahui, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang ditujukan kepada para Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia mengenai Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader. Surat Edaran tersebut bertujuan agar e-KTP tidak terlalu sering difotocopy. Selain untuk mencegah kerusakan, larangan itu juga untuk mengubah perilaku pelayanan instansi pemerintah dan swasta agar tak tidak lagi menggunakan fotokopi KTP sebagai syarat administratif dan kelengkapan data diri.
sumber : http://www.jpnn.com/read/2013/05/12/171570/Mendagri-Imbau-Pengadaan-Card-Reader-e-KTP-
berita terkait :
Januari 2014 Semua Instansi wajib Punya Card Reader Pembaca e KTP
Quote:
Mulai Januari 2014 nanti Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan seluruh instansi baik Pemerintah maupun swasta harus sudah menyediakan pembaca kartu (card reader) uuk merekam data e KTP milik masyarakat.
Tenggat waktu itu sendiri sesuai dengan yang diamanatkan oleh Kementrian Dalam Negeri dimana setiap gerai instansi harus menyediakan card reader khususnya mereka yang berkaitan dengan pelayanan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Chairil Anwar menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran yang ditandatangi oleh Walikota, agar semua instansi segera melakukan persiapan guna penyesuaian dengan bentuk baru dari KTP elektronik tersebut.
"Yang jelas nanti edaran ini akan ditindaklanjuti oleh Bapak Walikota khusus untuk Balikpapan karena salah satunya juga ditujukan untuk Gubernur dan Walikota se Indonesia otomatis nanti akan menuruskan itu ke instansi yang berkepentingan," katanya.
Seperti diketahui berapa waktu kemarin Mentri Delam Negeri Gamawan Fauzi mengeluarkan sebuah edaran yang intinya melarang masyarakat untuk memfoto copy e KTP miliknya.
Hal tersebut dilakukan karena khawatir chip yang tertanam didalam KTP model baru tersebut akan mengalami kerusakan jika masuk kedalam mesin foto copy.
Tenggat waktu itu sendiri sesuai dengan yang diamanatkan oleh Kementrian Dalam Negeri dimana setiap gerai instansi harus menyediakan card reader khususnya mereka yang berkaitan dengan pelayanan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Chairil Anwar menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran yang ditandatangi oleh Walikota, agar semua instansi segera melakukan persiapan guna penyesuaian dengan bentuk baru dari KTP elektronik tersebut.
"Yang jelas nanti edaran ini akan ditindaklanjuti oleh Bapak Walikota khusus untuk Balikpapan karena salah satunya juga ditujukan untuk Gubernur dan Walikota se Indonesia otomatis nanti akan menuruskan itu ke instansi yang berkepentingan," katanya.
Seperti diketahui berapa waktu kemarin Mentri Delam Negeri Gamawan Fauzi mengeluarkan sebuah edaran yang intinya melarang masyarakat untuk memfoto copy e KTP miliknya.
Hal tersebut dilakukan karena khawatir chip yang tertanam didalam KTP model baru tersebut akan mengalami kerusakan jika masuk kedalam mesin foto copy.
sumber : http://kaltim.tribunnews.com/mobile/index.php/2013/05/12/januari-2014-semua-instansi-wajib-punya-card-reader-pembaca-e-ktp
beliau menghimbau dan ane cuma bs prihatin tin....tin...tin....
Diubah oleh kucingtidok 12-05-2013 08:48
0
4.1K
Kutip
76
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan