Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eastrael134Avatar border
TS
eastrael134
MALING MOTOR KETANGKEP GAN.....
PONOROGO, RIMANEWS - Jaswadi alias Jaswanto (27) warga Desa Mrayan, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, babak belur dihajar warga, Sabtu (4/5/2013).

Warga merasa geram dengan ulah pemuda ini, ia membawa lari motor Honda Supra X 125 milik Joko Sutopo (45) warga RT 1, RW 2, Dusun Kaponan I, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

Awalnya, motor milik Joko Sutopo di parkir di pinggir jalan tengah sawah Dusun Manding, Desa Turi, Kecamatan Jetis.

Saat itu Joko Sutopo sedang menyemprot padi di sawah dan motor bernopol AE 2779 TE itu di parkir digasak tersangka.

Karena sempat mengambil bekal minum di dalam jok, kontak tak diambil dan masih menancab di bawah jok montor itu.

“Saat motor saya dinaiki orang itu, saya teriak maling. Motor dibawa kabur ke arah selatan langsung dikejar dan kehilangan jejak. Ketemu kembali di dekat SMPN Balong (Desa Karangan). Ketika itu saya teriaki maling-maling akhirnya warga pun langsung menghentikan motor. Tanpa komando warga pun menghajar tersangka karena di Ponorogo sering kasus motor hilang,” kata korban,Joko Sutopo kepada Surya, Sabtu (4/5/2013).

Selain itu korban mengungkapkan beruntung saat tersangka dihajar polisi cepat datang mengamankan tersangka.

“Kalau polisi tidak segera datang saya sendiri tidak tahu nasib pencuri motor itu,” imbuhnya.

Tersangka Jaswanto saat dimintai keterangan di hadapan penyidik Polsek Jetis mengaku dirinya ingin memiliki dan naik motor korban.

Bahkan petugas Polsek Jetis sempat dibuat puisng ulah pencuri karena saat ditangkap tersangka tidak membawa kartu identitas.
Ketika ditanya alamatnya berubah-rubah meski tetap di wilayah Kecamatan Ngrayun. Termasuk namanya gonta-ganti mulai Jaswadi sesuai di Ijazah, kemudian nama yang sesuai KTP Jaswanto.

"Saya hanya ingin naik motor dan punya motor seperti ini. Saat saya lewat ada motor kontaknya masih menancap di jok tempat pengisian bensin, saya coa menyalakannya dan kabur karena diteriaki maling,” katanya.

Sementara Kapolsek Jetis, AKP Sumidyan menegaskan tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan dengan ancaman 5 tahun penjara. Meski sudah diperiksa korban mengalami depresi.

"Tetap kami akan proses kasus ini karena pelaku dan barang buktinya jelas," tandasnya. [12/trib]


Memang harus begini biar kapok yah gan.... mudah mudahan sadar.... dan kembali ke jalan yang benar....emoticon-Cape d... (S)
0
3.6K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan