Ane baru baca berita dari Kaltim Post, tentang ditetapkannya sebagai tersangka seorang pejabat akibat kerusakan jalan yang menimbulkan korban. Cekidot beritanya gan untuk menjadi pembelajaran
Quote:
SAMARINDA – Jalan rusak di KotaTepian kembali memakan korban. Bukan korban meninggal dunia, melainkan seorang pejabat Pemkot Samarinda ditetapkan sebagai tersangka gara-gara jalan rusak.
Ya, diam-diam penyidik Unit Lakalantas Satlantas Polresta Samarinda terus mengusut kasus kecelakaan di Jalan Achmad Dahlan pada 20 September 2012 lalu yang menewaskan remaja bernama Zainal Mutakin (16).
Perkara ini pun menyeret Kepala UPTD I Bidang Bina Marga Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Pemkot Samarinda berinisal Er. Kini, Er berstatus tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan mengakibatkan nyawa Zainal melayang. “Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Rachmat Iswan Nusi kepada media ini, baru-baru ini.
Kendati tidak menyebut secara rinci peran dan penyebab Er menjadi tersangka, dia hanya menyebut kasus tersebut tetap diproses hingga masuk ke meja hijau.Supaya kasus ini menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera agar pejabat pemerintah yang bertanggung jawab mengurusi jalan rusak, serius menjalankan tugasnya. “Pokoknya kasus ini tetap berjalan,” tegasnya.
Menurut dia, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan bakal bertambah jumlah tersangka. Sebab jika mengacu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Quote:
Sebagaimana disebutkan dalam bab XX Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Pasal 1: Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan / atau kerusakan kendaraan dan/barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000
Pasal2 : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000
Pasal 273 ayat 3, dijelaskan apabila kerusakan jalan menimbulkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta rupiah.
Pada ayat 4, diterangkan pula; Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.
Lantas, bagaimana komentar Kepala DBMP Samarinda Ahmad Maulana, saat ditemui media ini dia memilih menghindar. “Saya tak boleh komentar kalau sudah ditangani oleh pihak yang berwajib,” imbuhnya. sumber
Kaltim Post