Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AdanWAvatar border
TS
AdanW
Jalan Rusak, Jokowi Bisa Dipidana


JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk segera memperbaiki sejumlah ruas jalan yang rusak berat dan berlubang pasca banjir yang menerjang Jakarta beberapa hari terakhir. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, bisa dikenakan pidana lantaran membiarkan sejumlah ruas jalan di Ibu Kota rusak dan berlubang.

Pasalnya, jalanan yang rusak itu sudah memakan korban jiwa. Selama enam hari terakhir sudah tiga orang tewas terjerembab di jalanan berlubang di Jakarta. "Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo segera memperbaiki, mengantisipasi, dan memberi tanda pada jalan-jalan yang rusak. Jika tidak, Joko Widodo dan anak buahnya bisa terkena pidana dengan hukuman lima tahun penjara," ujar Neta dalam rilisnya hari ini. Neta menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 273 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka atau mati terkena sanksi pidana. Bila ada korban jiwa, lanjut Neta, ancamannya lima tahun penjara dan bila luka berat ancamannya satu tahun. Bahkan, bila pejabat bersangkutan tidak memberi tanda pada jalan yang rusak bisa dipidana enam bulan penjara. Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur, Kanwil PU, dan Kepala Dinas PU.

Dari pendataan IPW, kata Neta, terjadi sejumlah kecelakaan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Pada Selasa, 22 Januari 2013, kakak beradik Purwanto (30) dan Novita Sari (20), yang menaiki sepeda motor, terjungkal dan dilindas bus Transjakarta di ruas Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Purwanto tewas seketika dan Novita luka berat. Sebelumnya di kawasan yang sama, Kamis, 17 Januari 2013, pasangan suami istri, Taufik (39) dan Beti Harianti (22), yang juga menaiki motor, tewas dilindas truk.

Dalam peristiwa tersebut sopir truk diperiksa polisi. Sementara pejabat penyelenggara jalan tak pernah diperiksa polisi. Oleh karenanya, Neta mendesak Polri agar berani menegakkan hukum, menegakkan UU LLAJ, dan berani memeriksa pejabat penyelenggara jalan. "Selama ini belum pernah ada pejabat penyelenggara jalan yang dipidana karena jalan rusak. Selain itu sudah saatnya keluarga korban menggugat pejabat penyelenggara jalan, jika ada keluarganya yang menjadi korban akibat jalan rusak. Dengan demikian UU LLAJ bisa ditegakkan," tutupnya...

sumber

__

emang banyak banget sih jalan yang rusak akibat banjir...emoticon-Takut

yah semoga saja cepat di betulkan jalan yg rusak biar tidak nambah korban jiwa lagi emoticon-Berduka (S)
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
5.1K
93
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan