Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andreas95Avatar border
TS
andreas95
Jual Game Bajakan, Seorang Pedagang Kecil Dituntut 6 bulan
Membaca berita ini gue merasa keadilan di Indonesia hanya sebuah permainan saja : Seorang penjual games bajakan dibawa ke pengadilan, padahal kita semua mengetahui bahwa di mall-mall, dibanyak tempat di Jakarta & kota-kota besar di Indonesia, game-game & dvd bajakan dijual secara bebas, mudah sekali didapatkan. Apakah polisi sebagai aparat hukum tidak mengetahui ini? "hil yang mustahal" (kata pelawak Asmuni).
Bukankan hukum untuk keadilan, apakah kalau seperti ini hukum bisa adil untuk Bpk yang bernama "Trobus Abbas Busroh" ini?

Kalau 90% pengguna di indonesia memakai software bajakan, yang salah pengguna, penjual bajakan atau aparat hukum?

Gimana menurut agan-agan?

Jual Game Bajakan, Dituntut Enam Bulan
Jawa Pos,Selasa 8 Januari 2013, Halaman Metropolis

SURABAYA.Trobus Abbas Busroh tampaknya hanya menjadi “perwakilan” penjual kaset bajakan yang disidang. Pemilik Toko World Game yang menjual DVD PS2 bajakan itu disidang seorang diri meski masih banyak penjual kaset bajakan lain yang dibiarkan. Kemarin (7/1) dia dituntut hukuman enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Anoek Ekawatie saat sidang di PN Surabaya kemarin. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa bersalah melanggar pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. “ Terdakwa terbukti menjual suatu ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta,” kata jaksa.

Perbuatan terdakwa sebenarnya banyak dilakukan penjual kaset bajakan yang tersebar di banyak tempat. Terdakwa menjual DVD game PS2 bajakan ditokonya, World Game, di Tunjungan Electronic Center, jalan Tunjungan, Surabaya.Namun,hanya dia yang diproses hukum.

Menurut jaksa, terdakwa menjual aneka DVD game dengan harga Rp 4 ribu per keping. Dari tiap keping dia mengambil keuntungan seribu rupiah.Saat sidang, terdakwa mengaku mendapatkan kaset bajakan itu setelah ditawari sales yang datang ke tokonya. Dia membeli per keping Rp 3 ribu.

Anoek memastikan bahwa kaset yang dijual terdakwa (523 keping) adalah bajakan. Sebab, berdasar keterangan saksi ahli Andi Purdyanto R. Kone dari Ditjen HaKI,DVD bajakan bisa terlihat dari ciri-ciri fisiknya. Yaitu, tidak ada kode SID, hologram, dan stiker bukti lunas pajak serta bungkus kaset biasanya terbuat dari plastik. Nah, dari fakta sidang terungkap,DVD yang dijual terdakwa memang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan saksi ahli. “ Karena itulah, unsur pasal ini terpenuhi,” ucapnya.

Karena terbukti, jaksa tak hanya membebani terdakwa dengan hukuman badan. Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 2 juta. Jika denda itu tak dibayar, hukuman dua bulan kurungan menjadi penggantinya. Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa dan pengacaranya sepakat untuk mengajukan pembelaan dalam sidang mendatang (eko/c9/tom)



Dari catatan detik..com pembajakan diindonesia masih diatas 84% :
[url]http://inet.detik..com/read/2009/05/15/103459/1131859/399/benang-kusut-pembajakan-software-indonesia[/url]

Point :
Kalau jumlah pembajakan software di Indonesia masih mencapai diatas 84%, apakah pantas penjual bajakan yg kecil-kecilan seperti diatas harus sampai ke pengadilan? Ini harusnya polisi membenahi dulu agar pembajakan software tidak merajalela di indonesia, jika tinggal sedikit maka aturan hukum baru bisa dijalankan.
Diubah oleh andreas95 16-04-2013 02:36
Rinka17
Rinka17 memberi reputasi
1
12.4K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan