Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dipotandaAvatar border
TS
dipotanda
[berita konglomerat] "Ngemplang" Pajak, Asian Agri Tidak Bisa Mengelak



JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menjelaskan akan terus mengejar utang pajak dari Asian Agri Group. Meski melakukan peninjauan kembali (PK), Asian Agri tidak akan bisa mengelak.

"Asian Agri saat ini tidak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan. Sebab, itu sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA)," kata Fuad saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (7/1/2013).

Menurut Fuad, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menagih utang pajak ke Asian Agri Group sebesar Rp 1,29 triliun. Nilai tersebut masih ditambah denda pajak Rp 604 miliar.

Angka tersebut merupakan 48 persen dari total penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri Rp 1,29 triliun itu. Sehingga, pihaknya diharapkan bisa menerima piutang pajak dari perusahaan milik Sukanto Tanoto itu sebesar Rp 1,91 triliun.

Saat ini, Ditjen Pajak telah memiliki dasar hukum yang jelas untuk menagih kewajiban pajak tersebut. Namun, jika ternyata Asian Agri mempunyai keberatan, maka perlu mengajukan bukti baru.

"Meski Asian Agri mengajukan permohonan peninjauan kembali, hal itu akan sia-sia. Sebab Asian Agri tidak memiliki bukti baru (novum) dalam mengajukan upaya permohonan peninjauan kembali tersebut," tambahnya.

Seperti informasi, pada 18 Desember 2012 lalu, Mahkamah Agung menghukum Asian Agri membayar pajak sebesar Rp 2,5 triliun kepada kelompok perusahaan yang bernaung dalam bendera Asian Agri Group. Majelis hakim kasasi menyatakan, Asian Agri telah menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak.

Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko menyatakan Suwir Laut (mantan manajer pajak Asian Agri yang kini menjadi tersangka) terbukti melanggar Pasal 39 Ayat 1 Undang-undang tentang Perpajakan. Untuk itu, Suwir Laut divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun.

Tak hanya menghukum Suwir, Mahkamah Agung memvonis 14 anak usaha Asian Agri Group untuk membayar dua kali jumlah nilai pajak yang diduga digelapkan. Nilai totalnya Rp 2,5 triliun.

sumber-nya kompas gan emoticon-Malu (S): http://bisniskeuangan.kompas.com/rea....Bisa.Mengelak

_______________


terkaya di Indonesia gitu loh...emoticon-Matabelo

Quote:


0
2.6K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan