Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pujoopAvatar border
TS
pujoop
anggota dewan usul area khusus miras (negriku makin hancur)
NEGARAKU YANG KAYA INI JADI MISKIN KARENA TINGKAH LAKU ANGGOTA HEWAN !!!

katanya merokok itu haram, dibuat jg uu anti merokok.. eh dikasih smoking area..
katanya miras itu haram, pemicu kriminalitas, eh mau dibuat drinking area

kalo gua jd anggota hewan, bagi ngocok lovers, gua mau buat coli area di x ciliwung
emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak

BUKANNYA MEMBUAT UNDANG-UNDANG PIDANA TENTANG MIRAS INI MALAH DI LEGALKAN.
Anggota Dewan Usul Area Khusus Minum Miras


BLITAR- DPRD Kota Blitar mengusulkan adanya tempat khusus untuk para pengkonsumsi minuman keras (miras) di Kota Blitar. Dengan begitu para alkoholik bisa leluasa menikmati minumanya tanpa khawatir menimbulkan masalah bagi orang lain.

“Konsepnya seperti menyediakan tempat bebas merokok (smoke free area), “ujar Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Muh Syaiful Maarif kepada wartawan, Minggu (6/1/2013).

Secara fungsional, keberadaan “drink free area” bisa menjadi alat kontrol statistik. Institusi terkait akan lebih mudah mengetahui berapa jumlah warga yang menjadi penggemar minuman beralkohol di Kota Blitar. Apakah itu pada jenis liquor (kadar alkohol tinggi) atau liqueur (kadar alkohol lebih rendah).
Menurut Syaiful, usulan tersebut sangat rasional mengingat selama ini pengendalian peredaran miras hanya terfokus kepada para produsen. Peraturan daerah (perda) yang ada hanya mengatur tata niaga dan penjualan. Tidak menyentuh kepada hak konsumen. “Tentunya akan maksimal jika yang dikontrol adalah konsumenya juga. Tidak hanya pada produsen, “ terangnya.

Sekedar mengingatkan, kasus overdosis (OD) miras yang berujung kematian pernah menggemparkan Kota Blitar. Bersamaan dengan pelantikan Wali Kota Blitar terpilih tahun 2010, lebih dari 10 orang tewas mengenaskan. Hasil penyelidikan aparat kepolisian mengatakan bahwa korban meninggal dunia setelah berpesta miras jenis oplosan. Miras palsu yang sudah kadaluarsa dan dicampur tidak sesuai takaran.

Dengan ruang khusus miras, Syaiful optimis ke depan akan mampu meminimalisir kasus fatal akibat miras. Setidaknya, menurut politisi dari PKB ini, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap prilaku konsumen miras. “Pemerintah termasuk bisa menentukan miras apa yang boleh dikonsumsi atau tidak. Sebab usulan ini sebenarnya berangkat dari ,“ katanya.

Di Kabupaten Blitar, pengendalian peredaran miras selama ini dilakukan dengan menaikkan retribusi atas izin produksi miras. Untuk setiap toko yang menjual miras wajib membayar minimal Rp200 ribu. Sedangkan agen miras wajib membayar Rp5 juta untuk usahanya.

“Harapannya dengan tarif yang tinggi tersebut para pedagang miras akan enggan menjajakan daganganya di Kabupaten Blitar, “ujar anggota DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto.

emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)

Spoiler for sumber:
Diubah oleh pujoop 07-01-2013 14:48
0
6.3K
167
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan