Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lunasetsuAvatar border
TS
lunasetsu
HEBAT!!! Di Mark Up Sampe 3333% Alias 33x Lipat
Jakarta - Biaya pencatatan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan PP Nomor 47/2004 tentang PNBP pada Kemenag adalah Rp 30 ribu. Kenyataan di lapangan, KUA menetapkan tarif ratusan ribu hingga jutaan. Seperti penelusuran detikcom berikut ini.

Pada Jumat (28/12/2012) kemarin, detikcom mendatangi salah satu KUA di kawasan Jakarta Pusat. Detikcom bertanya biaya untuk administrasi pengurusan surat nikah di KUA itu.

Petugas KUA itu mengatakan untuk administrasi pendaftaran Rp 170 ribu. Kemudian petugas itu mengimbau detikcom untuk membawa berkasnya. Detikcom lantas mendesak berapa biaya untuk mengurus seluruh berkas itu.

"Orang kan seikhlasnya ya, ini untuk yang sekali-kalinya seumur hidup..... Biasanya orang ngasih antara Rp 800 ribu sampai Rp 900 ribu. Tapi jangan salah paham ya. Bener lho. Nanti hubungannya langsung sama saya saja. Jangan sama yang lain. Nanti biar nggak ribet lagi urusan administrasinya," begitu kata petugas KUA itu.

Ketika ditanya bila menikahnya di gedung, apakah lebih dari itu. Petugas KUA itu mengakui biasanya memang lebih besar dari tarif yang telah disebutkan.

"Kalau di gedung ya, orang kan habis berapa ratus juta sendiri tuh buat nikahannya, sedangkan untuk acara sakralnya malah tidak terlalu diagung-agungkan," tuturnya.

Memang biasanya berapa? "Ya dua kali lipat dari itu biasanya," jawab petugas KUA itu.

Setelah bertanya mengenai tanggal dan jam pernikahan, petugas KUA itu mengatakan, "Ini maaf-maaf saja, kalau sudah sreg pengennya berapa? Bukan saya yang minta lho?"

Detikcom yang ingin menikah di gedung lantas menawar bagaimana kalau Rp 1 juta saja, sudah termasuk semuanya.

"Oh ya nggak apa-apa, nggak apa-apa. Nanti telepon saya aja kalau ada apa-apa, nanti saya yang urusin. Pokoknya nanti semua harus sudah nyampe sini semuanya, seminggu setelah ini, kaarena maksimal itu 2 minggu sebelumnya. Kalau nggak nanti kena charge buat tanda tangan di kecamatan karena itu sudah melewati batas," tutur dia.

Dalam PP 47/2004, tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama dan diteken Presiden Megawati Soekarnoputri pada 18 Oktober 2004, tidak ada perubahan biaya pencatatan nikah, yakni Rp 30 ribu.

PP sebelumnya PP 51/2000 yang diteken Presiden Abdurrahman Wahid, juga mencantumkan biaya pencatatan nikah dan rujuk Rp 30 ribu.

Belum ada PP baru setelah PP 47/2004 ini yang berarti biaya pencatatan nikah dan rujuk Rp 30 ribu itu masih berlaku.

[url]http://news.detik..com/read/2012/12/29/064101/2129321/10/biaya-menikah-di-kua-jakpus-sampai-rp-900-ribu-di-gedung-2-kalinya?9922022[/url]

Mungkin nilai 30.000,- tahun 2004 dengan sekarang tidak sesuai lagi, ya anggap inflasi 15% setahun jadi sekitar 120% tahun 2012 alias double lebih dikit mungkin sekitar 70.000,- wajar lah. siap - siap dikunjungi ko Ahok. emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin
0
7.9K
99
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan