spiritofthedayAvatar border
TS
spiritoftheday
DPRD DEPOK BERHARAP MENDAGRI SECEPATNYA PECAT WALIKOTA DEPOK NURMAHMUDI DARI PKS




RMOL. DPRD Kota Depok telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berisi permintaan untuk memberhentikan Nur Mahmudi Ismail dan Idris dari jabatannya sebagai walikota dan wakil walikota Depok. Dalam suratnya, fraksi-fraksi partai politik di DPRD Depok juga mengusulkan dilakukan Pilkada ulang serta meminta penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas walikota dan wakilkota Depok oleh Mendagri.

"Kami sudah mengirimkan surat bernomor 170/819-DPRD tentang Penyampaian Rekomendasi Hasil Keputusan Rapat Bamus DPRD Kota Depok ke Menteri Dalam Negeri tertanggal 26 November 2012," kata anggota DPRD Kota Depok, Babay Suhaemi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (4/11).

Dia jelaskan, surat rekomendasi kepada Mendagri itu adalah tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 14K/TUN/2012 yang amar putusannya yang berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi KPU Kota Depok, dan menyatakan batal keputusan Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota dalam pemilihan umum walikota dan wakil walikota Depok tahun 2010. Hakim MA berkeyakinan SK KPU tersebut melanggar pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan KPU No 13/2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Keputusan MA itu menjadikan jabatan Walikota Depok Nur Mahmudi dan wakilnya Idris jadi kehilangan legalitas. Tahapan yang cacat otomatis membatalkan legalitas hasil pemilihan walikota Depok tahun 2010," kata Suhaemi.

Suhaemi berharap Mendagri Gamawan Fauzi segera menjawab surat rekomendasi yang dikirimkan DPRD Depok demi adanya kepastian hukum atas jabatan walikota dan wakil walikota Depok. Apalagi sebelumnya KPU Kota Depok juga telah merespon keputusan MA tersebut dengan mengirim surat Nomor 139/KPU-Kota-011.329181/xl/2012 Tentang Pilkada Ulang karena dengan pembatalan SK oleh MA itu mengakibatkan tahapan pilkada batal demi hukum dan berpotensi mengubah perolehan suara pasangan calon dalam pemilu kepala daerah Kota Depok 2010.

"Bolanya ada di Mendagri sekarang. DPRD berharap surat rekomendasi itu dikabulkan Mendagri sehingga ada kepastian hukum atas kepemimpinan di Depok," tandasnya. [dem]
http://polhukam.rmol.co/read/2012/12...t-Nur-Mahmudi-

Walikota Depok Salah Pasang Lambang Negara

DEPOK - Sejumlah baliho sosialisasi program kerja emerintah kota Depok, Jawa Barat, memuat gambar yang cukup aneh. Pasalnya, pada baliho terpampang gambar walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail menggunakan lambang burung garuda yang salah pada topi resminya
Baliho Nur Mahmudi
Gambar walikota Depok, Nur Mahmudi yang salah menggunakan lambang burung garuda itu terpampang di sejumlah baliho berukuran besar yang terpasang di sekitar lingkungan pusat pemerintah kota Depok, Jawa Barat. Pada baliho berisi sosialisasi penggunaan e-ktp itu, terdapat gambar gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan berdampingan dengan walikota Depok. Kedua pejabat tinggi itu terlihat menggunakan baju kebesaran lengkap dengan atribut serta topi khas yang digunakan pejabat pegawai negeri sipil.

Namun terdapat kesalah yang cukup fatal pada gambar di baliho, jika dilihat dengan seksama, Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail menggunakan lambang burng garuda yang salah pada topi. Jika gubernur Jawa Barat menggunakan lambang buruung garuda yang menghadapa ke kanan, Nur Mahmudi justru sebaliknya, lambang burung garuda di topinya menghadap ke kiri. Sehinga dua lambang garuda pada topi kedua pejabat tinggi itu terlihat saling bermusuhan.

Namun sayang tak seorang pun yang mau memberikan keterangan terkait penggunaan lambang negara yang salah oleh Nur Mahmudi Ismail. Dinas kependudukan dan catatan sipil kota Depok selaku pihak yang berwenang atas baliho tersebut enggan berkomentar tentang hal itu.

Padahal baliho raksasa itu sudah terpsang di lingkungan pemerintahan kota Depok sejak hampir setahun yang lalu. Warga kota Depok pun menyesalkan adanya kesalahan penggunaan lambang burung garuda, apalagi kesalahan dilakukan oleh walikota.

"Kesalahan menggunakan lambang negara adalah bentuk pelanggaran undang-undang/ penggunaan penggunaan lambang negara diatur dalam uud 1945 pasal 36 a dan uu no 24 tahun 2009," ujar Sopian, salah satu warga.

Tanjung / Gunawan
http://www.obornews.com/140-berita-w...ng_negara.html


kalau 1x tayang iklan yang berdurasi 25 detik ini 30 juta, dalam 1 hari paling minim 20x tayang berarti paling minim 600jt. kalau tayang lebih dari 20x dalam sehari? dikalikan sebulan? WOW.. fantastis baby.. banyak yak duitnya

kalau dari kantong pribadi. bagaimana cara balikinnya?
kalau dari apbd. duit rakyat habis cuma buat iklan?
kalau dari sumbangan. bagaimana balas budinya?


Diubah oleh spiritoftheday 11-12-2012 03:40
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
7.9K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan