TS
bimcore2002
Hukum waris dalam agama Islam
salam agan agan
ane mau tanya aja nih, gimana si hukum waris yang pasti dalam agama Islam. Dan apakah boleh ditahan oleh satu pihak sementara pihak lainnya ingin mengambil haknya yang ada dalam satu bentuk fisik rumah peninggalan orang tua?
apa hukumnya bagi yang menahan? dan apakah salah jika salah satu menuntut haknya dibagikan?
trims agan agan
ane mau tanya aja nih, gimana si hukum waris yang pasti dalam agama Islam. Dan apakah boleh ditahan oleh satu pihak sementara pihak lainnya ingin mengambil haknya yang ada dalam satu bentuk fisik rumah peninggalan orang tua?
apa hukumnya bagi yang menahan? dan apakah salah jika salah satu menuntut haknya dibagikan?
trims agan agan
tata604 memberi reputasi
1
1.3K
2
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan