b4djulAvatar border
TS
b4djul
Berkat JOKOWI: Kini PRT, Cleaning Service, Supir Kantongi Gaji min Rp2,2 juta/bulan
Sofjan Wanandi: Kami Sudah Capek Tak Didengar, Biar Jokowi Tanggung Jawab
Kamis, 22/11/2012 14:32 WIB


Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Gubernur DKI Jakarta Jokowi untuk ikut bertanggung jawab mencarikan solusi bagi pengusaha kecil yang harus membayar upah pekerjanya Rp 2,2 juta per bulan. "Kami sudah capek, ngomong capek-capek tidak didengar juga, yang putuskan upah DKI (Rp 2,2 juta) juga bukan Dewan Pengupahan, Jokowi yang mutuskan, jadi ya biar dia yang tanggung jawab carikan solusi," kata Sofjan ketika dihubungi, Kamis (22/11/2012).

Pasalnya kata Sofjan, karena Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sudah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan sehingga aturan itu berlaku bagi pengusaha besar sampai kecil bahkan yang baru jadi pengusaha sekalipun. "Ya Rp 2,2 juta bagi perusahaan besar mereka masih bisa bayar, bagaimana yang kecil, yang baru usaha di DKI Jakarta, bisa tidak mereka bayar? kalau tidak bayar sesuai aturan pidana itu, jadi biar Jokowi yang cari solusinya bagaimana, kami tidak tahu lagi cara jalan keluar upah yang cukup tinggi ini," ungkap Sofjan. Dikatakan Sofjan, para pengusaha nantinya akan kembali rapat besok. "Kita besok rapat lagi, pengusaha di Jakarta nanti saya minta laporannya, gimana tanggapannya, kalau benar tidak kuat, nanti kita putuskan apa akan ambil langkah melawan (tuntut) keputusan itu atau menerima, kita belum tahu," tandas Sofjan.
[url]http://finance.detik..com/read/2012/11/22/143204/2098358/4/sofjan-wanandi-kami-sudah-capek-tak-didengar-biar-jokowi-tanggung-jawab?991104topnews[/url]

Jokowi harus tanggung jawab jika terjadi PHK massal
Rabu, 21 November 2012 09:02:00

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau yang akrab dipanggil Jokowi mengaku sudah menyetujui usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 2,2 juta seperti yang ditetapkan Dewan Pengupahan. Hasil rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan UMP sebesar Rp 2.216.243.68. Usulan ini akan ditandatangani oleh Jokowi. Pengusaha pun pasrah jika keputusan tersebut benar-benar diketok. Dengan catatan, pengusaha tidak mau bertanggungjawab atas semua dampak yang timbul dari kebijakan tersebut. "Rasionalisasi (PHK) besar-besaran sudah pasti dan tidak bisa dihindari. Ya kami lepas tangan karena dari awal sudah kami ingatkan dampaknya," ungkap ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani kepada merdeka.com, Selasa (20/11) malam.

Dia membantah jika disebutkan bahwa pengusaha mengancam akan mem-PHK karyawan dan buruh. Haryadi menjelaskan, rasionalisasi atau PHK terjadi sebagai dampak ketidakmampuan pengusaha membayar upah buruh yang semakin tinggi. Lalu, siapa yang harus bertanggungjawab jika terjadi PHK besar-besaran? "Itu yang harus dibayar mahal oleh pemerintah dan teman-teman serikat pekerja. Mereka yang harus tanggung jawab," tegasnya.

Dia menuturkan, rasionalisasi terjadi sebagai konsekuensi tingginya kenaikan upah buruh. Menurutnya, perusahaan tidak akan sanggup dan memilih menghindari kerugian besar. "Siapapun yang berbisnis tentu tidak mau rugi," katanya. Haryadi menyebutkan, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta akan mendongkrak upah untuk kelompok pekerja lapisan atas. Kenaikan UMP di atas 30 persen, katanya, sangat tidak rasional dengan kondisi saat ini. Menurutnya, perusahaan besar masih mungkin bisa memenuhi kebijakan itu.Tapi, perusahaan padat karya dan pengusaha skala kecil menengah akan kesulitan."Kita akan upayakan untuk ada penangguhan bagi mereka yang tidak mampu penuhi ketentuan itu. Dan Pemprov DKI harus memfasilitasi," imbuhnya. Hanya saja, penangguhan tidak semudah membalik telapak tangan. Sebab, penangguhan harus mendapat persetujuan juga dari serikat pekerja perusahaan yang bersangkutan.
http://m.merdeka.com/uang/jokowi-har...hk-massal.html

Bayar PRT dan Sopir Pribadi di DKI Tak Wajib Ikuti UMP Rp 2,2 Juta
Rabu, 21/11/2012 11:59 WIB

Jakarta - Pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta menyatakan aturan upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp 2,2 juta/bulan hanya berlaku untuk perusahaan berbadan hukum dengan minimal 15 orang pegawai. Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker DKI Jakarta Deded Sukendar saat dihubungi detikFinance, Rabu (21/11/2012). "UMP tidak berlaku untuk gaji PRT dan sopir pribadi. Ini untuk upah buruh perusahaan. Kalau untuk sektor informal seperti pramuwisma (pembantu rumah tangga) belum diatur," jelas Deded.

Dikatakan Deded, aturan UMP baru ini sudah disetujui oleh Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi). "UMP berlaku kepada pegawai yang masih lajang dan single dengan masa kerja 12 bulan ke bawah," kata Deded. Apakah untuk UKM tak berbadan hukum tidak diwajibkan memenuhi UMP? Deded belum bisa menjawab. "Nanti saya lihat dulu aturannya," cetusnya. Pengusaha yang tidak mau membayarkan UMP, berarti melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU tersebut, pengusaha dapat dijerat kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.
[url]http://finance.detik..com/read/2012/11/21/115159/2096823/4/bayar-prt-dan-sopir-pribadi-di-dki-tak-wajib-ikuti-ump-rp-22-juta?[/url]


Di Tangan Jokowi, UMP DKI 'Lompat' Paling Tinggi se-Indonesia
Rabu, 21/11/2012 16:19 WIB

Jakarta - Sampai saat ini tercatat ada 15 provinsi yang telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan. Ternyata UMP di Jakarta adalah yang naik paling tinggi se-Indonesia dibandingkan tahun ini. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para Gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 di daerahnya masing-masing. "Pembahasan dan penetapan upah minimum tahun depan, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu," kata Cak Imin dalam siaran pers, Selasa (21/11/2012).

Berikut data 15 provinsi yang sudah menetapkan UMP tahun depan beserta kenaikannya:
  1. NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000. Naik dari tahun ini Rp 1,4 juta
  2. Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000. Naik dari tahun ini 1,2 juta
  3. Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000. Naik dari tahun ini Rp 1,15 juta
  4. Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087. Naik dari tahun ini 1,015 juta
  5. Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000. Naik dari tahun ini 1,142 juta
  6. Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000. Naik dari tahun ini Rp 1,11 juta
  7. Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000. Naik dari tahun ini Rp 930 ribu
  8. DKI Jakarta UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000. Naik dari tahun ini Rp 1,529 juta
  9. Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000. Naik dari tahun ini Rp 900 ribu
  10. Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500. Naik dari tahun ini Rp 1,225 juta
  11. Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127. Naik dari tahun ini Rp 1,327 juta
  12. Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073. Naik dari tahun ini Rp 1,177 juta
  13. Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207. Naik dari tahun ini Rp 1,032 juta
  14. Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000. Naik dari tahun ini Rp 1,2 juta
  15. Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000. Naik dari tahun ini Rp 1,585 juta.

PERINGATAN untuk PENGUSAHA:
Pengusaha yang tidak mau membayarkan UMP, berarti melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU tersebut, pengusaha dapat dijerat kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.
[url]http://finance.detik..com/read/2012/11/21/161115/2097187/4/di-tangan-jokowi-ump-dki-lompat-paling-tinggi-se-indonesia?[/url]

UMP DKI Naik, Pengusaha Siap PHK Buruh
20 Nopember 2012

KBRN, Jakarta : Gubernur DKI Jakarta belum mengesahkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2013 sebesar Rp2.216.243, namun pengusaha telah mengambil sejumlah langkah. KBRN, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta belum mengesahkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2013 sebesar Rp2.216.243, namun pengusaha telah mengambil sejumlah langkah selain dengan menggugat Gubernur DKI Jakarta itu, pengusaha khususnya makanan dan minuman, berencana akan menggantikan tenaga manusia dengan mesin serta memperkecil ukuran produk.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Franky Sibarani, menjelaskan pengusaha telah mengambil langkah terburuk dengan melakukan restrukturisasi mesin, yang berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK). “Kita tidak ada pilihan, kita akan lakukan restrukturisasi terhadap induustri makanan dan minuman di DKI Jakarta. Kita akan mengurangi size, mengurangi tenaga kerja,” kata Franky Sibarani, Jumat (16/11/2012).

Sebelumnya, ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balaikota Jakarta menuntut kenaikan upah. Pembahasan antara Pemerintah DKI Jakarta, buruh dan pengusaha pun digelar. Buruh menuntut upah minimum Provinsi DKI Jakarta untuk 2013 sebesar Rp2.779.067, sementara pemerintah mengusulkan Rp2.176.667,09, sedangkan kalangan pengusaha memapot upah buruh sebesar Rp1.978.789. Pengusaha berasumsi kenaikan tersebut meningkat sebesar 29,4 persen apabila dibandingkan dengan UMP tahun ini yang hanya Rp1,5 juta. Kemudian buruh dan pemda sepakat UMP Rp2.216.243. Pengusaha menolak dan melakukan aksi walk out dari rapat. Pengusaha akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Namun apabila tetap diputuskan, pengusaha mengaku pasrah.“Seburuk apapun ini sudah menjadi proses yang terjadi,” jelasnya
http://rri.co.id/mobile/index.php/de...a/detail/35801

------------------------



Berkah Pak Jokowi, "wong cilik melu gemuyu" (orang kecil ikut bahagia)
0
23K
106
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan