Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mangodenAvatar border
TS
mangoden
Akibat kesalahan bank, saya dianggap melakukan PENGGELAPAN??
Kronologisnya begini gan:

1. Saya dan suami memiliki rekening di bank A atas nama saya. Rekening itu saya dan suami gunakan untuk kebutuhan rumah yang tak terduga sehingga terkadang uang masuk bisa hasil transfer dari rekening pribadi suami atau transfer dari rekening pribadi saya. Sehingga jumlah transaksi tidak sama setiap bulannya dan saldo juga menjadi tidak terpantau;

2. Saya melakukan transaksi penarikan rekening di bank A melalui ATM bank B (ATM Bersama). Transaksi saya lakukan dua kali berturut-turut, masing-masing Rp. 1.000.000,-

3. Saya tidak pernah memperhatikan jumlah rekening di bank A setelah kejadian tersebut karena seperti saya katakan bahwa itu bukanlah rekening reguler yang biasa saya gunakan. Memang setelah hari itu saya melakukan beberapa transaksi penarikan hingga rekening nyaris kosong, tapi itu murni karena saya tidak merasa ada kejanggalan saldo (karena saya anggap kalau ada lebih maka itu adalah transferan dari suami saya yang mungkin baru dapat bonus atau apalah)

4. Hampir satu bulan kemudian saya dihubungi oleh bank A yang menyatakan bahwa ada kesalahan pencatatan transaksi sehingga mereka mendapatkan klaim dari bank B. Adapun kesalahannya adalah penarikan yang dilakukan pada poin (2) hanya tercatat satu kali sebesar Rp. 1.000.000,-, sedangkan transaksi yang kedua tidak tercatat. Pihak bank A mengatakan bahwa mereka tidak bisa menarik secara autodebet pada rekening tersebut karena saldo sudah tidak mencukupi. Saat itu saya katakan bahwa saya harus printing buku tabungan dulu karena saya juga harus cross-check kebenaran informasi tersebut;

5. Dua hari kemudian bank A kembali menelepon, kebetulan pula pada hari tersebut saya baru bisa printing buku untuk melihat transaksi yang dipermasalahkan tersebut. Pihak bank A menuduh saya telah melakukan penggelapan bila pada hari itu juga tidak mengisi rekening tersebut sejumlah yang dipermasalahkan (Rp. 1.000.000,-) untuk mereka autodebet.

Pertanyaannya:
1. Apa benar saya telah melakukan penggelapan uang pada kasus tersebut?
2. Berapa lama sih batas waktu sebenarnya saya harus mengisi rekening saya sebelum saya benar-benar dapat dituntut melakukan penggelapan?
3. Hukuman apa yang bisa dikenakan kepada saya apabila saya terlambat mengisi rekening sebagaimana yang bank A minta?
4. Apa dibenarkan bila bank mendenda saya akibat terlambat mengisi rekening sebagaimana yang bank A minta?

sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas arahannya gan...
0
5.4K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan