MEDAN - Iklan rokok merupakan hal yang mudah ditemukan baik dimedia televisi, media cetak maupun iklan di jalanan. Hal ini mempermudah anak yang masih dibawah umur 18 tahun untuk mencoba rasa yang terkandung dalam rokok.
Hak hidup anak sangat terancam dengan keberadaan rokok, karena tidak ada aturan yang jelas, sekarang kita lihat dimedia sangat banyak iklannya tentang rokok, kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak di Medan, kemarin.
Selain itu, lanjut Arist, rokok selalu mensponsori acara-acara yang besar seperti konser, sepak bola dan acara keagamaan. Sementara yang hadir dalam acara terbut bukan hanya orang dewasa sesuai yang ditargetkan para penguasa rokok. Namun, anak-anak selalu memadati acara yang disponsori rokok tersebut.
Dia menilai, rokok sangat mudah didapatkan oleh anak-anak di Indonesia, karena baik warung, toko, grosir, dan mall selalu menyediakan rokok. Harga rokok yang murah dan mudah membuat anak semakin mudah mengaksesnya, kata Arist.
Sementara itu, rokok mengandung Nikotin (racun serangga), arsenic (racun tikus), cadmium (baterai aki), ammonia (pembersih toilet), tar (aspal), napthelene (kapur barus), lead (cat), acited acid (cat rambut), Aceton (cat kuku) dan lainnya semua mengandung racun.
Untuk, pemerintah seharusnya bertanggung jawab dengan kondisi anak sekarang ini yang sudah banyak mengkonsumsi rokok. Perlu sebuah aturan yang jelas tentang peredaran rokok, iklan dan promosnya, kata Arist