angel3s Itu jelas pidananya Sist. Hubungan Pekerja dan Pemberi Pekerjaan didalam UU Ketenagakerjaan posisinya bukan setara makanya dapat dibuatkan laporan polisi memang untuk membangun argumentasi hukumnya tidak mudah. Atau bisa juga dimohonkan Pailit terhadap perusahaan tersebut. Kebetulan saya j
Kalau sudah ada putusan inkracht dari PHI namun tidak juga dibayarkan. Lapor polisi untuk tindak pidana penggelapan.
Apakah kakak ipar dan pihak perusahaan pembiayaan dalam membuat perjanjian mendapat persetujuan kakak? Jika tidak, somasi saja kakak ipar, DC dan perusahaan pembiayaan agar mengembalikan kendaraan serta membayar kerugian sista. Sebaiknya gunakan jasa advokat. Pun dengan persetujuan suami dibuat pe
Jika yg memiliki jangka waktu dokumennya nanti saja pada saat perpanjangan. Sisanya ajukan perubahan data saja
Pernikahan tetap bisa disahkan Gan secara hukum walau beda agama tanpa salah satu pihak pindah agama. Coba cek PM gan atau hubungi saya 081276841738
Sudah dewasa kalian? Kalau udah tidak ada pidana disana. Kecuali ada barang rumahnya rusak atau hilang, kalau ga ada ga pidana itu.
Pertama bahwa harta tersebut adalah harta warisan, jadi memang pribadi milik ayah Anda. Jadi tidak perlu tandatangan istri, toh pun itu harta bersama, sesuai SEMA apabila terjadi hal tersebut AJB tetap sah, yang seharusnya digugat adalah suami untum menyerahkan separuh hasil penjualan ke istri.
Bisa terjadi apabila cuti tahunan belum diambil. Jadi 12 hari dr cuti tahunan, 3 hari dari cuti menikah total bs cuti 15 hari. Saran kepada TS bisa membuat Laporan Polisi terhadap direktur tidak memberikan hak cuti dan melahirkan
Terkait hal ini, murni yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah ronald. Agan bisa melaporkan ronald ke Polisi dan juga menggugatnya secara perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Cek PM gan
Saya bekerja disalah 1 klinik swasta dijakarta.klinik ini klinik khusus (bukan kecantikan).saya bekerja disini selama 1,5 tahun. Masalah berawal ketika saya mengajukan cuti menikah selama 14 hari ... ketika cuti saya telah habis saya kembalinlagi ke jakarta untuk meneruskan pekerjaan saya.namun a...
Bisa gan, karena hal tersebut termasuk Perbuatan Melawan Hukum, melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Pemukiman. Gugat saja Pak atau dapat membuat LP. Cek inbox Pak