rendyconan Ga boleh beda gan, tetap 5 hari masuk 2 hari libur dengan jam kerja selama 8 jam perhari atau 6 hari masuk 1 hari libur dengan jam kerja selama 7 jam perhari. Makanya dibuat shifting para satpam agar bisa mengawasi 24 jam.
rendyconan Satpam bukanlah suatu profesi khusus yang harus diatur kedalam UU sehingga masih terikat UU Ketenagakerjaan. Sama sama gan
Satpam masuk kedalam kategori tenaga kerja, maka yang berlaku adalah UU Ketenagakerjaan gan serta Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan serta Perjanjian Kerja Bersama. Karena tugas satpam adalah berjaga pada saat jam kerjanya, maka satpam tersebut melakukan pelanggaran terhadap pekerjaannya. Bisa
hinahinata Orang tua agan serta agan beragama apa? Jika agan dan ortu beragama Islam, maka agan masih berhak mendapatkan wasiat yg sesuai diatur oleh UU yakni wasiat wajibah namun jika beragaman non islam, waris jatuh ketangan ayah agan seluruhnya.
Nov92 Saya rasa tidak ada permasalahan hukum dalam hal ini, hanya saja rasa iri dan dengki dari perusahaan lama agan. Apabila mereka masih bertingkah seperti itu, ajak melalui proses hukum saja Gan. Cek PM
IJB maksudnya apa gan? Sebaiknya coba diklarifikasi apakah benar tanah tersebut milik yang bersangkutan. Cek PM gan
screencyber Tipsnya coba jalur musyawarah gan, surati Notaris yang bersangkutan. Apabila responnya masih pasif, coba di somasi. Tidak ada tindak lanjut bisa kemudian melaporkan permasalahan ini ke Majelis Pengawas Notaris dan buat LP apabila ada dugaan pidana. Cek PM gan
Parkir Liar itu bisa menjadi urusan polisi apabila dilihat adanya tindak pidana. Contohnya pemerasan, penyerobotan lahan.
Tidak bisa Pak. Ada aturan yang mengatur Toko Modern dan Tempat Perbelanjaan harus memiliki lahan parkir. Namun sanksi apabila tidak memiliki lahan parkir tersebut tidak ada. Karena apabila orang melakukan parkir liar, yang seharusnya diproses adalah Yang Parkir Sembarangan dan Yang Membuka Parki...
Tetap menjadi milik si perusahaan yang membangun tetapi si perusahaan tidak dapat menguasai hanya dapat diberikan izin untuk membongkar dan mengambil bongkaran dengan biayanya sendiri. Cek PM gan
Gugat saja ke Pengadilan. Nanti dari hasil putusan pengadilan tersebut dibuatkan sertifikat. Apabila butuh bantuan hukum untuk menggugat PM/Inbox aja gan
alvkriszacx Apabila kejadiannya di Indonesia atau pelakunya adalah WNI bisa gan untuk diajukan gugatan atas dasar khilaf serta itikad buruk dari penerima dana yg seharusnya tidak ia terima
Rs83 Apakah ada perjanjian utang piutang? Coba lihat kembali perjanjiannya apakah diatur bunga atau denda? Jika tidak ada, berarti utang agan sebatas utang pokok saja yang harus dikembalikan
pooper1212 Selama masa percobaan masing masing pihak berhak untuk tidak melanjutkan perjanjian kerja. Cukup ajukan secara tertulis saja untuk tidak melanjutkan perjanjian kerja