mau bayar pajak buat pemasukan negara aja repot , ada calo segala lg :( Berdasarkan pengalaman saya pembayaran pajak menggunakan Surat setoran Pajak dan pembayaran ini langsung kepada pihak bank. dan tidak melalui calo
sedikit menambahkan Penerapan Pasal 31 E itu dengan peredaran Bruto 50M, namun yang tercover tarfi 12,5% sampai 4,8..penjelasannya nya SE 66 tahun 2010 http://www.or*tax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=53&page=show&id=14287